Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan perjanjian pinjaman online ilegal di Indonesia serta untuk mengetahui bagaimana langkah hukum yang tepat yang dapat dilakukan oleh kreditur / orang yang memberikan pinjaman jika terjadi kredit macet atau debitur mengalami gagal bayar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, dokumen-dokumen yang relevan dengan penelitian. Teknik analisis yang dilakukan oleh penulis adalah mempergunakan metode silogisme deduktif. Dari hasil penelurusan peneliti menemukan bahwa masyarakat masih belum paham bagaiamana keabsahan yuridis perjanjian pinjam meminjam online ilegal. Menurut syarat sah kontrak elektronik pada Pasal 46 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomer 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik kontrak pinjam meminjam tersebut tidak memenuhi syarat sah subjektif dan objektif kontrak. Kemudian pemberi pinjaman dalam melakukan penagihan menggunakan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Padahal terdapat langkah hukum yang dapat ditempuh dalam menagih utang tersebut. Terdapat dua Langkah hukum yang dapat ditempuh bagi kreditur untuk menagih utangnya, yang pertama melalui jalur non-litigasi dan yang kedua menggunakan jalur litigasi.