Abstrak


Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Penjatuhan Vonis Bebas Terdakwa Cacat Jiwa dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan: 290/Pid.sus/2019/PN.Tng)


Oleh :
Ernanda Tri Yulyanto - E0017161 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa permasalahan, pertama Apakah yang menjadi pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan vonisbebas terhadap terdakwa cacat jiwa dalam tindak pidana narkotika putusan nomor 290/Pid.sus/2019/PN.Tng. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi dokumen (kepustakaan). Teknis analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik analisis silogisme dengan pola berfikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan vonisbebas terdakwa cacat jiwa dalam putusan 290/pid.sus/2019/Pn.Tng adalah dengan menggunakan Pasal 44 KUHP yang dikuatkan melalui pembuktian keterangan ahli sesuai dengan Pasal 186 ayat (1) KUHAP,bahwa keterangan ahli memberikan penjabaran terdakwa mengalami retardasi mental atau gangguan disabilitas. Retardasi mental diderita sejak lahir dan tidak terpengaruh obat- obatan dalam hal ini terdakwa memiliki IQ yang sama dengan anak umur 8-12 tahun meskipun terdakwa berusia 22 tahun. keterangan ahli yang dikemukakan saling melengkapi dan hasil visum et repertum yang dikemukakan oleh keterangan ahli juga memberikan keyakinan hakim dalam memutus perkara menjatuhkan vonis bebas.