Abstrak


Perlindungan Hukum Bagi Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn) dalam Media Sosial


Oleh :
Nabila Chandra Ayuningtyas - E0017338 - Fak. Hukum

Revenge porn adalah bentuk modus kejahatan baru di dalam dunia maya yang semakin marak terjadi di masyarakat, terutama ketika dunia telah memasuki zaman modern yang hampir semua kegiatan dilakukan secara digital. Pelaku kejahatan revenge porn memanfaatkan fasilitas teknologi berupa jaringan internet dengan menjadikan media sosial sebagai tempat pelaku melancarkan aksinya untuk menyebarluaskan konten pornografi milik korban atas dasar balas dendam. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji ketentuan hukum mengenai perlindungan bagi korban kejahatan revenge porn.
Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah metode normatif-empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan gabungan dari pendekatan futuristis dan pendekatan deskripsi. Jenis data dan bahan hukum bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan data pendukung berupa rancangan undang-undang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif sebagai teknik menganalisa data yang telah diperoleh.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap korban kejahatan revenge porn masih sangat minim, bahkan belum terdapat aturan hukum yang secara khusus melindungi korban revenge porn maupun kekerasan seksual berbasis gender siber semacamnya. Realita di masyarakat, korban cenderung merasa takut untuk melaporkan atas penderitaan yang dialami akibat tindakan penyebaran konten pornografi milik korban dikarenakan terdapat beberapa ketentuan pasal di dalam Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai dapat turut mengkriminalisasi perbuatan korban dalam kasus revenge porn. Pembaharuan ketentuan hukum pidana terkait perlindungan khusus terhadap korban revenge porn dan kekerasan seksual berbasis gender siber lainnya perlu untuk segera dilakukan.

Kata kunci: korban; pornografi balas dendam; perlindungan hukum.