Abstrak


Analisis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Ditinjau dari Prinsip Manajemen Keuangan Sekolah (Studi Empiris SD Cemoro Tahun 2020)


Oleh :
Diah Auliya Maulidina - F3318024 - Sekolah Vokasi

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 menjelaskan bahwa pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) menjelaskan bahwa secara garis besar biaya pendidikan terdiri  atas biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal. Fokus penelitian ini adalah mendeskripsikan mengenai kesusaian pengelolaan dana BOS yang terjadi pada SD Cemoro di Kabupaten Boyolali dengan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 dalam segi prinsip manajemen keuangan sekolah yaitu akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan dana BOS SD Cemoro sesuai dengan konsep manajemen sekolah yaitu dengan rincian sebagai berikut: Tingkat Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa SD Cemoro di Boyolali sebesar 85.47?ngan kategori sangat memuaskan Tingkat transparansi pengelolaan dana BOS sebesar 85.48?ngan kategori sangat memuaskan. Tingkat efektivitas pengelolaan dana BOS sebesar 85.48?ngan kategori sangat memuaskan. Tingkat efisiensi pengelolaan dana BOS sebesar 84.7?ngan kategori sangat memuaskan

Kata Kunci : Manajemen Keuangan Sekolah, Dana Bantuan Operasional Sekolah, pengelolaan dana BOS