Abstrak


Telaah Rekonstruksi Hukum Dalam Konsepsi Keadilan Restoratif Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan (Studi Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Tersangka WAH di Kejaksaan Negeri Purworejo)


Oleh :
Akbar Priagung - E0019022 - Fak. Hukum

Akbar Priagung. 2022. E0019022. Telaah Rekonstruksi Hukum Dalam Konsepsi Keadilan Restoratif Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan (Studi Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Tersangka WAH di Kejaksaan Negeri Purworejo). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. 

Penelitian ini mempreskripsikan dan mengkaji permasalahan. Pertama mengenai bagaimana rekonstruksi hukum dalam konsep keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan. Kedua Bagaimana implementasi keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dalam perkara penganiayaan oleh Tersangka WAH di Kejaksaan Negeri Purworejo. Jenis penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Penggunaan bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan suatu data yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Teknik analisis data yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep keadilan restoratif di dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan merupakan rekonstruksi hukum atau pembaharuan hukum dari yang semula retributif atau pembalasan menjadi restoratif atau mendamaikan, yang mana terbatas pada kasus-kasus tertentu. Dan implementasi keadilan restoratif terhadap kasus WAH di Kejaksaan Negeri Purworejo berdasarkan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan yaitu dengan dihentikannya proses penuntutan oleh penuntut umum setelah ada perdamaian antara tersangka dan korban, juga tersangka telah membayar kompensasi sebesar Rp. 3000.000,00 kepada korban.