;

Abstrak


DASAR PERTIMBANGAN HAKIM UNTUK MELAKSANAKAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA SECARA E-COURT TANPA PERSETUJUAN PIHAK YANG BERSENGKETA


Oleh :
Reza Kautsar Kusumahpraja - S322008020 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi pelaksanaan e-court tanpa bukti persetujuan dan kelemahan hukum dalam persidangan perdata secara e-court. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang sumber datanya di dapat dari lapangan yaitu melalui wawancara dengan beberapa orang yang dianggap relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian mengungkapkan beberapa hasil. Pertama, hakim menganggap kehadiran para pihak sebagai persetujuan, meskipun penafsiran tersebut merupakan hal yang keliru karena bertentangan dengan Pasal 20 Ayat (1), (2) dan (3) Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik dan Buku Pedoman e-court Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kedua, kelemahan hukum dalam pelaksanaan sidang perkara perdata secara e-court terdiri dari yaitu, terhadap sidang pembuktian yang apabila para pihak setuju untuk dilaksanakan secara elektronik (e-court) ini mempunyai potensi untuk adanya alat bukti yang tidak sah dan manipulasi terhadap alat bukti yang diajukan oleh para pihak. Kelemahan lainnya yaitu pelaksanaan pembacaan sidang putusan belum memenuhi asas sidang terbuka untuk umum. Karena pelaksanaan pembacaan putusan oleh hakim hanya dilakukan dengan penyampaian salinan putusan kepada para pihak secara sepihak melalui sistem informasi pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa pertama, alasan Hakim tetap melaksanakan persidangan e-court tanpa persetujuan sebagaimana diatur dalam bentuk formulir yang dijelaskan Perma Nomor 1 Tahun 2019 dan ditetapkan dalam buku pedoman e-court Mahkamah Agung adalah karena Hakim menafsirkan kehadiran para pihak dalam persidangan e-court sebagai persetujuan secara tidak langsung karena hakim tidak mengetahui adanya pedoman e-court dengan tanpa mengurangi kualitas persidangan pembuktian dalam e-court yang dilakukan secara konvensional. Kedua, kelemahan hukum persidangan perkara perdata secara e-court yaitu pertama e-court belum memenuhi asas sidang terbuka untuk umum dan sidang pembuktian yang jika dilakukan secara elektronik berpotensi untuk adanya manipulasi dan alat bukti yang tidak sah.