Abstrak


TINJAUAN TERHADAP PELAKSANAAN SERTA TANGGUNGJAWAB PANITERA DALAM PRAKTIK KONSINYASI GANTI RUGI PENGADAAN TANAH DI PENGADILAN NEGERI BOYOLALI


Oleh :
Flaneta Cyszera Bidadari Subekti - E0019166 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan konsinyasi ganti rugi pengadaan tanah di Pengadilan Negeri Boyolali, tanggungjawab Panitera Pengadilan Negeri Boyolali dalam melaksanakan konsinyasi apabila terjadi force majeure, dan problematika yang muncul akibat dari pelaksanaan konsinyasi serta solusinya.

Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari wawancara atau indepht interview dengan Panitera Pengadilan Negeri Boyolali, dan data sekunder yang peneliti dapatkan dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, serta artikel mengenai konsinyasi.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh tiga hasil. Pertama prosedur pelaksanaan konsinyasi. Pemohon melakukan penyetoran dan mengajukan permohonan penitipan uang ganti kerugian. Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan yang memerintahkan Juru Sita Pengadilan untuk melakukan penawaran pembayaran kepada Termohon. Juru Sita membuat berita acara tentang pernyataan kesediaan untuk menerima atau menolak uang ganti kerugian yang ditawarkan. Apabila Termohon menolak, Ketua Pengadilan menetapkan hari sidang. Panitera membuat Berita Acara Penyimpanan penitipan uang ganti kerugian. Kedua, tanggung jawab Panitera hanya sebagai pihak ketiga dalam pelaksanaan konsinyasi. Uang ganti kerugian yang telah dibayarkan oleh debitur tidak disimpan Panitera melainkan disimpan di Bank BTN unit Kabupaten Boyolali yang meminimalisir terjadinya force majeure. Bahkan, apabila terjadi pun itu bukan menjadi tanggungjawab Panitera karena Panitera hanya sebagai pihak ketiga saja. Ketiga, problematika yang muncul ketika pelaksanaan konsinyasi adalah Termohon tidak mengambil uang ganti rugi tersebut namun tidak membatalkan konsinyasi dan uang tetap berada di Bank BTN serta tidak ada jangka waktu untuk pengambilan uang konsinyasi jadi kreditur sewaktu-waktu dapat mengambil uang tersebut. Selain itu Termohon tidak diketahui keberadaannya maka penawaran kepada Termohon dapat disampaikan melalui surat kabar dan uang disimpan di rekening Pengadilan. Termohon mengalami gangguan jiwa/gila maka konsinyasi dapat diwakilkan oleh seorang pengampu.