Abstrak


PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA JASA PENGIRIMAN BARANG DALAM TINDAK PIDANA TRANSITO NARKOTIKA


Oleh :
Januar Rahadian Mahendra - E0019213 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana jasa pengiriman barang dalam tindak pidana transito narkotika serta pengaturan hukum transito narkotika di Indonesia. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menggunakan peraturan perundang-undangan, jurnal, dan buku yang terkait dengan pertanggungjawaban pidana jasa pengiriman barang dalam tindak pidana transito narkotika. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa jasa pengiriman barang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana apabila ia mengetahui bahwa barang yang dikirim adalah narkotika tetapi apabila jasa pengiriman barang tidak mengetahui bahwa barang yang dikirim merupakan narkotika maka tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana, hal ini sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Pos. Pengaturan hukum transito narkotika terdapat pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan.