Abstrak


Peranan kurator dalam penanganan perkara kepailitan berdasarkan undang-undang no. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang


Oleh :
Galuh Indraswari - E0005021 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan yang diberikan kepada kurator untuk menjalankan tugas secara efektif dan efisien oleh undang- kepailitan, tugas kurator setelah adanya putusan pailit dari pengadilan niaga, dan kendala-kendala yuridis yang dihadapi oleh kurator dalam mengurus harta pailit. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian dalam penulisan hukum ini adalah dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder melalui studi kepustakaan yang terdiri dari dokumen-dokumen, buku-buku literatur, yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan akhirnya menarik kesimpulan untuk menentukan hasil lalu mengolah hasil penelitian menjadi suatu laporan. Melalui hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kewenangan yang diberikan kepada kurator untuk menjalankan tugas secara efektif dan efisien oleh undang-undang kepailitan meliputi: (1) kurator berwenang menjalankan tugasnya sejak tanggal putusan pailit diucapkan, (2) dapat mengambil alih perkara dan meminta pengadilan untuk membatalkan segala perbuatan hukum debitor pailit, (3) berwenang melakukan pinjaman pada pihak ketiga, (4) tindakan kurator tetap sah walaupun tanpa adanya izin dari hakim pengawas, (5) berwenang mengamankan harta pailit, (6) dapat menerobos hak privasi debitor pailit, dan (7) berhak menjual harta pailit. Tugas kurator setelah adanya putusan pailit dari pengadilan niaga meliputi: (1) kurator harus mengamankan harta pailit, (2) menyelesaikan perikatan-perikatan yang dibuat oleh debitor pailit, (3) melakukan pencatatan harta pailit dan mengadakan rapat pencocokan piutang, (4) memberikan pertanggungjawaban apabila terjadi perdamaian, (5) mengurus harta pailit dan membereskan harta pailit. Kendala-kendala yuridis yang dihadapi oleh kurator dalam mengurus harta pailit, yaitu: (1) benturan antara Pasal 9 dan Pasal 16 undang-undang kepailitan, (2) jangka waktu pencatatan harta pailit adalah pasal yang ilusif, (3) putusan pailit pengadilan niaga Indonesia tidak dapat dieksekusi di luar negeri, (4) tidak diaturnya tanggung jawab kurator terdahulu berkaitan dengan tugasnya jika terjadi pergantian kurator, (5) adanya kekosongan hukum terhadap kurator yang sudah tidak terdaftar dalam organisasi profesi yang resmi ketika tengah menangani perkara kepailitan, dan (6) tidak adanya pembatasan yang jelas mengenai tanggung jawab kurator secara pribadi dan profesi.