Abstrak


KAJIAN ATAS PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) PADA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) (Studi Putusan Nomor 124/Pid.Sus/2021/PN Dps)


Oleh :
Dinar Adi Prasetyo - E0019119 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji Putusan Nomor 124/Pid.Sus/2021/PN Dps terkait penjatuhan putusan bebas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Terdapat 2 (pokok) pembahasan dalam penelitian ini yaitu kesesuaian pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, dan kekuatan pembuktian Visum Et Repertum terkait penjatuhan putusan bebas perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jenis penelitian ini merupakan penelitian doktrinal atau disebut juga penelitian normatif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas telah sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP dikarenakan pada pemeriksaan di pengadilan kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Alat bukti Visum Et Repertum tidak cukup kuat untuk membuktikan kesalahan yang dilakukan terdakwa.