Abstrak


Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Kasus di Kepolisian Resort Karanganyar)


Oleh :
Erlyta Azizka Septiana - E0017160 - Fak. Hukum

Penelitian dalam penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan hambatan penerapan perlindungan hukum terhadap Anak pelaku tindak pidana pencabulan pada tahap penyidikan di Polres Karanganyar.
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil penelitian di Polres Karanganyar dengan metode wawancara dan observasi. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan hukum ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap Anak yaitu berupa pelaksanaan hak- hak Anak yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Perkara pencabulan yang dilakukan oleh Anak tidak dapat diselesaikan melalui diversi namun, Penyidik Anak Polres Karanganyar tetap mengupayakan terjadinya perdamaian antara Anak dengan korban dengan tujuan agar dapat meringankan sanksi yang dijatuhkan kepada Anak. Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap Anak pelaku tindak pidana pencabulan pada tahap penyidikan di Polres Karanganyar masih terdapat beberapa hambatan yaitu adanya pembatasan syarat pelaksanaan diversi, keterbatasan personil Penyidik Anak, kurangnya alat bukti, pemberian hak bantuan hukum tidak berjalan secara efektif, dan terbatasnya ruang tahanan di Polres Karanganyar.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Pencabulan, Kepolisian Resort Karanganyar