Abstrak


Pemanfaatan Ruang Angkasa oleh Badan Privat menurut Perspektif Hukum Internasional


Oleh :
Zidane Haikal Senoaji - E0018427 - Fak. Hukum

Artikel ini membahas tentang status hukum SpaceX sebagai badan privat dalam pemanfaatan ruang menurut hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan menggunakan studi literatur dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kasus. Penelitian ini menemukan bahwa walaupun subjek hukum dalam Outer Space Treaty (OST) hanya disebutkan negara, pada dasarnya badan privat diberikan kesempatan yang sama untuk memanfaatkan ruang angkasa dengan entitas negara sebagai penanggung jawab kegiatan yang dilakukan oleh pihak swasta. Pertanggungjawaban yang dimaksud dalam bentuk responsibility dan liability berdasarkan hukum ruang angkasa internasional. Penelitian ini juga menganalisis pelaksanaan kegiatan oleh SpaceX yang pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan hukum internasional namun secara materil masih banyak yang perlu dikaji lebih jauh. Konstelasi Satelit yang diluncurkan SpaceX (Starlink) juga berkontribusi dalam menambah populasi objek di orbit yang mengakibatkan beberapa isu lingkungan seperti penambahan sampah ruang angkasa, polusi cahaya, serta akibat lain terhadap atmosfer yang belum diketahui dampak jangka panjangnya. Pada akhirnya hukum ruang angkasa masih perlu terus berkembang demi memenuhi kebutuhan hukum pada era komersialisasi ruang angkasa masa kini dan di masa yang akan datang.