Abstrak


Sistem Pengaturan Kewajiban Reklamasi dan Pascatambang Terhadap Lubang Bekas Tambang (VOID) Berbasis Keadilan Ekologis


Oleh :
Muhammad Bagus Adi Wicaksono - T312008015 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan mengkaji secara mendalam dengan menemukan dan menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi sistem pengaturan kewajiban reklamasi dan pascatambang batubara terhadap lubang bekas tambang (void) yang tidak berbasis keadilan ekologis serta membangun dan merumuskan sistem pengaturan kewajiban reklamasi dan pascatambang terhadap lubang bekas tambang (void) batubara yang seharusnya sehingga berbasis keadilan ekologis. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan serta perbandingan hukum serta pendekatan filosofis. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka, beberapa fakta hukum terkait kewajiban reklamasi dan pascatambang. Teknik analisa hukum dilakukan dengan silogisme induksideduksi dan interpretasi. Sebagai premis mayor, filsafat Pancasila, teori sistem hukum, teori perundang-undangan, teori perizinan, asas keadilan Ekologis, serta teori penegakan hukum administrasi 3A+1, sedangkan premis minornya adalah sistem pengaturan kewajiban reklamasi dan pascatambang di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengaturan kewajiban reklamasi dan pascatambang di Indonesia tidak mewujudkan keadilan ekologis, karena Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai aturan dasar tidak diimplementasikan dalam peraturan turunannya, politik hukum pertambangan tidak memasukkan aspek keadilan ekologis, lemahnya sistem pengaturan kewajiban reklamasi dan pascatambang. Sistem pengaturan reklamasi dan pascatambang yang berkeadilan Ekologis perlu dilakukan dengan membandingkan dan menerapkan pelaksanaan sistem pengaturan kewajiban reklamasi dan pascatambang seperti di Negara Amerika, Cina, Australia, kemudian penyelarasan peraturan perundang-undangan, penguatan instrumen pengawasan dan membentuk budaya hukum bahwa reklamasi dan pascatambang wajib dilakukan.