Abstrak


ANALISIS KONSEPSI RENCANA TUNTUTAN TERHADAP HAK MERDEKA PENUNTUT UMUM DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM PIDANA


Oleh :
Ragil Listyaningrum - E0019345 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai landasan yuridis pelaksanaan konsepsi rencana tuntutan dan pengaruh rencana tuntutan tersebut terhadap hak merdeka yang dimiliki penuntut umum dalam proses penegakan hukum pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan serta wawancara. Selanjutnya menggunakan teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme melalui pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme rencana tuntutan dijalankan Kejaksaan sebagai bentuk kontrol atas pelimpahan wewenang dalam hal penuntutan. Pelaksanaan kebijakan ini didasarkan pada Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang mengatur secara terperinci mengenai ketentuan-ketentuan pelaksanaan rencana tuntutan. Lebih lanjut, dalam penyusunan rencana tuntutan tersebut telah diatur formulir rencana tuntutan dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 227 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana Umum. Pelaksanaan mekanisme ini telah mereduksi hak merdeka yang dimiliki penuntut umum dikarenakan penuntut umum tidak dapat menentukan sendiri tuntutan yang akan diajukan dalam upaya penegakan hukum pidana. Namun, disaat bersamaan hal ini menunjukkan bahwasannya Kejaksaan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.