Abstrak


PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN AYAH SEBAGAI WALI ASUH DARI ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PERKARA PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 380/PDT.G/2021/PN MDN DAN PUTUSAN NOMOR 604/PDT.G/2021/PN MDN)


Oleh :
Daffa Ramadhani Yoga Purnama - E0019093 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim pengadilan tingkat satu menjatuhkan hak asuh anak di bawah umur kepada ayah dalam perkara perceraian dan menganalisis ada tidaknya penyimpangan Prinsip Peradilan Stare Decisis dalam menjatuhkan putusan nomor 380/Pdt.G/2021/PN Mdn dan Nomor 604/Pdt.G/2021/PN Mdn oleh Hakim.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum berupa studi dokumen atau studi kepustakaan.

Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh hasil bahwa pertimbangan pengadilan tingkat satu menjatuhkan hak asuh anak di bawah umur kepada ayahnya karena ibu tidak berperilaku baik dan tidak bertanggungjawab dalam mengurus anaknya. Ibu juga pergi meninggalkan anaknya tanpa diketahui kemana perginya serta tidak kembali lagi sehingga ayah yang merawat, mendidik, mengasuh, dan membiayai anaknya yang menyebabkan anak merasa lebih nyaman dan lebih dekat dengan ayahnya. Selain itu, Hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 380/Pdt.G/2021/PN Mdn dan Nomor 604/Pdt.G/2021/PN Mdn tidak mengikuti prinsip peradilan stare decisis karena hakim memutuskan bahwa hak asuh anak di bawah umur jatuh kepada ayahnya. Jika Hakim mengikuti prinsip peradilan stare decisis maka akan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975, No. 423 K/Sip/1980 tanggal 23 September 1980, dan No. 126 K/Pdt/2001 28 Agustus 2003 yang menyatakan bahwa hak asuh anak yang masih di bawah umur jatuh kepada ibunya.