Abstrak


Pertanggungjawaban Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Bentuk Threesome ( Studi Putusan Nomor 1213/Pid.Sus/2018/PN.Sby )


Oleh :
Annisa Nur Budiasih - E0016073 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji bentuk penyertaan tindak pidana perdagangan orang dalam bentuk threesome pada Putusan Nomor 1213/Pid.Sus/2018/PN.Sby dan pertanggungjawaban para pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam bentuk threesome menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan sifat preskriptif. Pendekatan yang diterapkan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, teknik pengumpulan bahan hukum yang penulis gunakan adalah studi kepustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta teknik analisis data menggunakan logika deduktif.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam putusan yang penulis kaji, pertama, Putusan Nomor 1213/Pid.Sus/2018/PN.Sby kurang tepat karena tindak pidana perdagangan orang dalam bentuk threesome merupakan sebuah bentuk penyertaan turut serta (medeplegen) sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk mewujudkan tindak pidana tersebut diperlukan adanya peran kerjasama yang dilakukan secara sadar antara 3 (tiga) orang, yaitu Dudang Sudiana dan Ernawati sebagai penyedia jasa layanan seksual threesome serta Bahul Riyanto sebagai pengguna jasa, dari kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya, antara mereka bersama-sama secara fisik untuk mewujudkan hubungan badan threesome. Kedua, para pelaku yang dapat dipertanggungjawabkan dalam tindak pidana perdagangan orang dalam bentuk threesome selain Dudang Sudiana ialah Ernawati sebagai penyedia jasa yang telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPPO jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Bahul Riyanto sebagai pengguna jasa sesuai Pasal 12 jo. Pasal 2 ayat (1) UU PTPPO jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.