Abstrak
Tinjauan kekuatan pembuktian digital signature dalam sengketa perdata ditinjau dari uu no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
Oleh :
Netti Iriyanti - E0005229 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan Pembuktian Digital Signature (Tanda tangan elektronik) sebagai alat bukti dalam sengketa perdata menurut UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif, bersifat deskriptif yaitu untuk menggambarkan serta menguraikan semua data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan yang berkaitan dengan judul penulisan hukum secara jelas dan rinci yang kemudian dianalisis guna menjawab permasalahan yang diteliti. Jenis data sekunder yaitu data yang didapat dari sejumlah keterangan atau fakta-fakta yang diperoleh secara tidak langsung, melalui studi kepustakaan yang terdiri dari dokumen-dokumen, buku-buku literatur, dan lain-lain yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan akhirnya menarik kesimpulan untuk menentukan hasil. Kegiatan yang dilakukan berupa pengumpulan data, kemudian data direduksi untuk memperoleh data khusus yang berkaitan dengan masalah yang sedang dibahas untuk kemudian dikaji dengan menggunakan norma secara materiil atau mengambil isi data disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dan akhirnya diambil kesimpulan dan akan diperoleh verifikasi / kebenaran obyektif.
Hasil penelitian, dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dapat disimpulkan bahwa sebelum adanya Undang-Undang No 11 Tahun 2008 sudah lebih dulu ada Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 12 yang secara tersirat telah mengakui kekuatan pembuktian terhadap data elektronik. Sekarang dengan adanya Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik telah memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan suatu kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan pembuktian dan akibat hukum yang sah. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 11 Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sehingga kekuatan pembuktiannya sama layaknya tanda tangan manual dalam akta otentik yaitu, lengkap dan sempurna, apabila dilihat substansinya maka, telah sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Adapun asas-asas tersebut tercantum dalam Undang-undang No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 5 dan Pasal 6 yaitu berupa asas kejelasan tujuan, asas dapat dilaksanakan dan asas kejelasan rumusan. Dengan demikian tanda tangan elektronik (digital signature) merupakan alat bukti yang sah dan mempunyai akibat hukum yang sah, sehingga dapat dijadikan salah satu pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara.