Abstrak


HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEMILIK TANAH DAN PENGGARAP LAHAN PERTANIAN PANGAN DESA JATINOM KECAMATAN SIDOARJO KABUPATEN WONOGIRI


Oleh :
Yoga Brata - E0015432 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keseimbangan hubungan hukum antara pemilik tanah dan penggarap lahan pertanian pangan di desa Jatinom , Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri. Mengetahui unsur keadilan dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil. Mengetahui ada atau tidaknya bargaining possession dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil di desa Jatinom Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri. Jenis penelitan yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris. Penelitian dilakukan dengan penelitian lapangan ditunjang dengan penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data primer berupa wawancara dan observasi lapangan yang selanjutnya dianalisis dengan metode yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan, dapat disimpulkan pelaksanaan pengaturan hubungan hukum antara pemilik tanah dan penggarap lahan pertanian pangan belum sepenuhnya memiliki keseimbangan hubungan hukum sesuai Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil yang di sebabkan perjanjian bagi hasil masih menggunakan sistem hukum adat yang sudah dilaksanakan secara turun terumun dan kesepakatan yang terjadi dilakukan secara lisan antara kedua belah pihak sehingga apabila terjadi wanprestasi diselesaikan secara kekeluargaan. Sedangkan factor yang menyebabkan bagi hasil masih menggunakan hukum adat adalah kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Bagi Hasil dan kuanya asas kepercayaan serta asas kekeluargaan pada kehidupan masyarakat setempat.