Abstrak


Penggunaan Pay Later dalam Jual Beli Online di E-Commerce Shopee menurut Hukum Islam


Oleh :
Erin Dewi Savitri - E0017157 - Fak. Hukum

Erin Dewi Savitri. 2023. E0017157. PENGGUNAAN PAY LATER DALAM JUAL BELI ONLINE DI E-COMMERCE SHOPEE MENURUT HUKUM ISLAM. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret 
Penelitian ini menggambarkan dan mengkaji permasalahan tentang pembelian produk menggunakan Pay Later di Shopee merupakan salah satu bentuk muamalah baru di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebolehan pembelian produk melalui Shopee dengan cara membayar nanti (Pay Later) menurut Hukum Islam dan pengenaan denda akibat keterlambatan pembayaran tagihan Pay Later di E-Commerce Shopee menurut Hukum Islam. 
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dengan sifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan ialah metode deduktif.
Hasil dari penelitian ini menggambarkan akad yang dilaksanakan pada praktik pembelian produk dengan cara membayar Pay Later di E-Commerce Shopee. Dimana akad antara Pihak Shopee dan Pengguna Pay Later adalah akad Qardh. Pada praktik pembelian dengan Pay Later ini terdapat bunga minimal 2,95 persen. Sehingga pembelian produk di E-Commerce Shopee menggunakan cara bayar Pay merupakan bentuk muamalah yang tidak diperbolehkan. Pengenaan denda akibat keterlambatan pembayaran tagihan Pay Later yang bersifat fluktuatif dan tidak sesuai dengan biaya administrasi sebenarnya maka denda ini tidak sesuai dengan prinsip syariah.