Abstrak


ANALISIS PENGATURAN HAK EKONOMI PADA NON-FUNGIBLE TOKEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA


Oleh :
Rhegina Septira Putri Wiratno - E0019363 - Fak. Hukum

RHEGINA SEPTIRA PUTRI WIRATNO, E0019363, ANALISIS PENGATURAN HAK EKONOMI PADA NON-FUNGIBLE TOKEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hak ekonomi pada Non-Fungible Token berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan problematika hukum yang berkaitan mengenai pengaturan hak ekonomi pada Non-Fungible Token berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis metode silogisme dengan menggunakan pola berpikir deduktif.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pengaturan hak ekonomi pada Non-Fungible Token diatur pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu, terdapat problematika hukum yang berkaitan dengan pengaturan hak ekonomi pada NFT adalah terdapat perbedaan pengaturan hak ekonomi dan perbedaan pengaturan mengenai royalti pada NFT antara ketentuan layanan (term of servicemarketplace OpenSea dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Salah satu contoh kasus yaitu terjadinya pencurian karya seni digital (digital arth theft). Problematika hukum yang berkaitan dengan pengaturan hak ekonomi pada NFT timbul akibat disharmoniasi hukum yang ada di Indonesia sehingga problematika tersebut tidak dapat terselesaikan.