Abstrak


TELAAH PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM YANG MENJATUHKAN PIDANA PENJARA DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK(STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 189/PID.SUS/2021/PN.SNT)


Oleh :
Robert Chandra Sadewa - E0019373 - Fak. Hukum

Robert Chandra Sadewa, E0019373. 2022. TELAAH PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM YANG MENJATUHKAN PIDANA PENJARA DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 189/PID.SUS/202/PN.SNT). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam memutus Perkara Kekerasan dan Pencabulan anak telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP dan apakah putusan hakim tersebut telah sesuai dengan idealitas keadilan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder yangdigunakan adalah dengan studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa alasan Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan maksimal adalah Majelis Hakim menetapkan Terdakwa melakukan ancaman kekerasan dan memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dilihat bahwa penetapan Terdakwa sah dikarenakan menurut penulis terdapat kesesuaian alat bukti yang sah untuk menguatkan kedudukan alat bukti yang sah seperti yang tertera dalam Pasal 183 dan Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam kasus ini, Penulis juga melihat dan mencermati putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim yang menurut Penulis sudah sesuai dengan idealitas keadilan hukum di Indonesia.