Abstrak


ANALISIS YURIDIS AKIBAT HUKUM ACTIO PAULIANA DALAM KEPAILITAN TERHADAP BOEDEL PAILIT (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 212 K/Pdt.Sus-Pailit/2019)


Oleh :
Trisiwi Cintya Palupi - E0019412 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan menjelaskan bahwa harta bersama dalam ikatan perkawinan dapat digolongkan dalam boedel pailit serta mengetahui tentang akibat hukum Actio Pauliana terhadap boedel pailit yang termasuk dalam harta bersama perkawinan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 212 K/Pdt.Sus-Pailit/2019.

Penulisan ini menggunakan metode penulisan hukum normatif dan jenis penulian hukum preskriptif yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dan teknik analisis bahan hukum dengan metode deduktif.

Berdasarkan hasil penulisan hukum dan pembahasan, yang pertama adalah bahwa harta bersama atau harta gono-gini dapat digolongkan kedalam boedel pailit. Hal ini dikarenakan kepailitan yang terjadi pada suami atau istri juga merupakan kepailitan bagi pasangannya tersebut. Yang kedua tentang akibat hukum gugatan actio pauliana terhadap boedel pailit adalah dengan dibatalkannya perbuatan hukum Debitor yang merugikan kreditornya oleh pengadilan, sehingga objek sengketa tersebut harus dikembalikan pada Kurator.

Kesimpulan yang didapatkan bahwa harta bersama dalam ikatan perkawinan dapat dimasukkan dan digolongkan ke dalam boedel pailit milik Debitor pailit dengan catatan bahwa dalam perkawinan tersebut pasangan suami istri tidak membuat perjanjian kawin. Kemudian berdasarkan kajian terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 212K/Pdt.Sus-Pailit/2019 dapat ditarik kesimpulan bahwa harta benda yang didapatkan pada saat terjadinya perkawinan menjadi harta bersama meskipun hanya diatasnamakan salah satu pihak saja dan dapat dimasukkan kedalam daftar boedel pailit Debitor pailit. Karena dalam perkawinan tersebut tidak ada pemisahan harta dalam bentuk perjanjian kawin. Dan Putusan Mahkamah Agung telah sesuai dengan hukum positif dan nilai dari boedel pailit akan bertambah.