Abstrak


Implikasi Perubahan Status Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara Terhadap Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi


Oleh :
Raina Putri Nasuha - E0016349 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Raina Putri Nasuha. 2022. E0016349. IMPLIKASI PERUBAHAN STATUS PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENJADI APARATUR SIPIL NEGARA TERHADAP INDEPENDENSI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah implikasi perubahan status penyidik KPK menjadi Aparatur Sipil Negara terhadap independensi KPK. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Instrumen penelitian  berupa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan berubahnya status penyidik KPK menjadi Aparatur Sipil Negara berimplikasi pada independensi KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi. Hal ini dikarenakan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021. Hal ini berimplikasi bahwa saat ini pegawai KPK termasuk penyidik menjadi tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.