Abstrak


PENGGUNAAN SAKSI MERINGANKAN OLEH TERDAKWA DALAM UPAYA MELAWAN DAKWAAN PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NOMOR :80/PID.B/2021/PN.SKT)


Oleh :
Dwina Rizka Andriani - E0019128 - Fak. Hukum

Dwina Rizka Andriani, E0019128, 2023. PENGGUNAAN SAKSI

MERINGANKAN OLEH TERDAKWA DALAM UPAYA MELAWAN

DAKWAAN PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA

PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI KASUS PUTUSAN

PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NOMOR :80/Pid.B/2021/PN.Skt).

Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Surakarta.

Penelitian ini menganalisis Hukum Acara Pidana terkait upaya terdakwa

dalam melawan dakwaan perkara percobaan pembunuhan berencana dengan saksi

meringankan. Tujuan artikel ini adalah pertama, untuk mengetahui kesesuaian

penggunaan saksi meringankan oleh Terdakwa dengan ketentuan KUHAP. Kedua,

untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan

putusannya terkait penggunaan saksi meringankan oleh terdakwa. Metode

penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini

bersifat preskriptif dan terapan. Pengumpulan bahan hukum dengan studi

kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan

sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertama,

penggunaan saksi meringankan oleh Terdakwa sudah sesuai dengan beberapa

ketentuan KUHAP. Mengenai ketentuan lain terkait keterangan saksi testimonium

de auditu, keterangan ke-3 (tiga) orang saksi tersebut tetap bernilai sebagai alat

bukti setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VII/2010

yang memperluas makna Saksi. Kedua, pertimbangan Majelis Hakim dalam

putusan Nomor: 80/Pid.B/2021/PN.Skt telah sesuai dengan pasal 197 ayat (1)

huruf d KUHAP dan meskipun penggunaan Saksi Meringankan tetap

dipertimbangkan, Majelis Hakim tetap memberikan putusan pemidanaan karena

Hakim memiliki keyakinan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan

melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana tersebut secara sadar

dan bukan merupakan tindakan refleks.