;

Abstrak


FENOMENA PERKAWINAN ANAK BESERTA AKIBATNYA TERHADAP PERKEMBANGAN REPRODUKSI DAN PSIKOLOGIS ANAK


Oleh :
Rohani Purnawati - S302102005 - Fak. Hukum

Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan), menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia, memberikan celah bagi siapapun, termasuk orang tua, aparat pemerintah, kelompok dan komunitas tertentu untuk memalsukan dokumen kependudukan, khususnya menyangkut usia, agar perkawinan dapat dilang- sungkan. Tidaklah mengherankan jika sering dijumpai banyak anak perempuan yang melakukan perkawinan pada usia di bawah 19 tahun. Tujuan dari Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan Pelaksanaan Perkawinan Anak berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, menguraikan ketentuan terkait Perkawinan Anak di Indonesia sudah sesuai jika ditinjau dari aspek Perkembangan Reproduksi Anak dan menguraikan ketentuan terkait Perkawinan Anak di Indonesia sudah sesuai jika ditinjau dari aspek Perkembangan Psikologis Anak. Metode dari Penelitian ini menggunakan desain empiris/non doktrinal dengan pendekatan konseptual. Sumber data dari Undang-Undang dan hasil wawancara dari responden. Jumlah sampel pada penelitian ini sebanyak 42 partisipan. Analisa data menggunakan desktiptif. Hasil dari Penelitian menunjukkan bahwa Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Anak belum terlaksana dengan baik, banyaknya laki-laki dan perempuan melakukan perkawinan di bawah umur sehingga berdampak pada  kesehatan reproduksi dan banyak laki-laki dan perempuan yang melakukan perkawinan dibawah umur sehingga kematangan emosional belum terbentuk sempurna sehingga  berdampak pada perkembangan psikologis karena batas usia perkawinan adalah 19 tahun.