Abstrak


Akuntabilitas pelayanan kepabeanan di kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe A3 Surakarta


Oleh :
Hariyono - D0104073 - Fak. ISIP

ABSTRAK Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan serta cita-cita bangsa bernegara. Salah satu perwujudan good governance, instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya atau yang lebih dikenal dengan akuntabilitas. Demikian juga dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Surakarta yang salah satu tugas pokoknya adalah melaksanakan pelayanan kepabeanan kepada masyarakat harus mempertanggungjawabkannya baik kepada negara maupun masyarakat Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan akuntabilitas pelayanan kepabeanan yang dilaksanakan oleh KPPBC Tipe A3 Surakarta.Akuntabilitas yang digunakan dalam penelitian ini adalah akuntabilitas proses. Oleh karena itu tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah prosedur pelayanan kepabeanan menurut UU Nomor 17 tahun 2006, perwujudan Akuntabilitas pelayanan kepabeanan apakah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan faktor-faktor pendukung dan penghambat yang dijumpai KPPBC A3 Surakarta dalam mewujudkan akuntabilitas pelayanan kepabeanan. Penelitian ini dilakukan di lingkungan kerja KPPBC Tipe A3 Surakarta terutama pada bagian-bagian yang melayani pelayanan kepabeanan. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengambilan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik pengambilan sampel menggunakan teknik purpose sampling dengan analisis data menggunakan model analisis interaktif. Sedangkan untuk menguji validitas data menggunakan teknik trianggulasi data. Dari hasil penelitian yang dilakukan di KPPBC Tipe A3 Surakarta menujukkan bahwa instansi tersebut sudah mewujudkan proses akuntabilitas pelayanan kepabeanan terutama proses impor dengan baik dengan pelaksanaan pelayanan kepabeanan yang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 dan penyusunan Laporan Akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah setiap satu sekali. Masalah keterlambatan yang sering muncul dalam pelayanan kepabeanan tidak berasal dari pegawai KPPBC Tipe A3 surakarta yang tidak melaksanakan prosedur sesuai dengan undang-undang tetapi dari para pengguna jasa sendiri yang belum mengetahui secara benar prosedur pelayanan kepabeanan tersebut.