;

Abstrak


ALASAN PENOLAKAN PEMBUATAN AKTA AUTENTIK OLEH NOTARIS DI KABUPATEN SRAGEN


Oleh :
Mukhanet Wahyu Nugroho - S352102010 - Fak. Hukum

ABSTRAK

            Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan dalam membuat akta autentik. Notaris berkewajiban untuk membuat akta autentik sepanjang masih dalam lingkup kewenangannya namun beriringan juga notaris mempunyai hak untuk menolak untuk membuat akta autentik dengan alasan-alasan yang telah tercantum dalam Undang-undang serta beberapa alasan-alasan lain yang dianggap logis dan masuk akal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan-alasan penolakan pembuatan akta autentik oleh notaris-notaris di kabupaten sragen, penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif Empiris dengan tipe kualitatif dengan membandingkan antara das sein dengan das sollen memadukan hasil penelitian dari undang-undang, buku-buku dengan hasil penelitian lapangan yang menghasilkan beberapa hal yang membuat peneliti tidak merasa terkejut dengan apa yang ada di lapangan antara lain alasan apa saja yang tercantum dalam undang-undang dan alasan apa saja yang diluar undang-undang. Dalam prakteknya di kabupaten Sragen terdapat notaris yang menolak untuk membuat akta autentik baik karena alasan yang menurut undang-undang yang berkaitan dengan unsur hukumnya dan diluar undang-undang yang masing-masing dapat diterima secara logis hingga menolak dengan alasan belum pernah membuat akta yang dimintakan sebelumnya. Maka demikian menimbulkan banyak dampak yang positif dan negative bagi notaris dan masyarakat itu sendiri, sehingga peningkatan mutu dan sosialisasi terhadap masyarakat dari notaris dan organisasi menjadi usulan yang masuk akal untuk bisa mengurangi angka penolakan pembuatan akta autentik oleh notaris yang mana bertujuan untuk meningkatkan mutu dari notaris itu sendiri dan membawa nama baik dari organisasi serta dapat memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat yang membutuhkan kepastian hukumnya.