Abstrak


ANALISIS KONSTRUKSI HUBUNGAN HUKUM PARA PIHAK PADA MARKETPLACE ATAS PERBUATAN WANPRESTASI (Studi Perbandingan Shopee Dan Amazon)


Oleh :
Avira Marchell Putri Ariawan - E0019071 - Fak. Hukum

Avira Marchell Putri Ariawan. 2023. E0019071. ANALISIS KONSTRUKSI HUBUNGAN HUKUM PARA PIHAK PADA MARKETPLACE ATAS PERBUATAN WANPRESTASI (Studi Perbandingan Shopee Dan Amazon). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis mengenai perbandingan konstruksi hubungan hukum para pihak pada marketplace Shopee dan Amazon atas perbuatan wanprestasi serta penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh konsumen marketplace Shopee dan Amazon atas perbuatan wanprestasi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang relevan dengan penelitian hukum. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Selanjutnya, teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif silogisme.


Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi hubungan hukum para pihak pada marketplace Shopee dan Amazon atas perbuatan wanprestasi berbeda, dimana dalam marketplace Shopee yang bertanggung jawab adalah penjual. Hal ini dikarenakan model bisnis yang digunakan adalah C2C (Consumer to Consumer). Penjual yang menjual barangnya kepada konsumen sehingga Shopee hanya sebagai perantara pihak ketiga. Sedangkan untuk marketplace Amazon yang menjual produknya sendiri, ketika terjadi wanprestasi, maka Amazon bertanggung jawab langsung kepada konsumen. Hal ini dikarenakan model bisnis yang digunakan adalah B2C (Business to Consumer) sehingga perjanjian jual beli yang terjadi adalah antara Amazon sebagai penjual sekaligus penyelenggara marketplace. Penyelesaian sengketa atas perbuatan wanprestasi untuk marketplace Shopee adalah secara litigasi melalui pengadilan negeri yang disepakati oleh para pihak sedangkan non litigasi melalui upaya damai para pihak dengan pengembalian dana/barang dan melalui BPSK. Sedangkan untuk marketplace Amazon, penyelesaian melalui litigasi dilakukan di muka pengadilan Amerika Serikat dan non litigasi yaitu melalui upaya damai para pihak melalui pengembalian dana/barang dan melalui AAA (American Arbitration Association).