Abstrak


KAJIAN TEORETIK EKSEKUSI OLEH JAKSA EKSEKUTOR KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TERHADAP PUTUSAN YANG MENYATAKAN OBJEK SITA BUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI(Studi Kasus H. Syarifuddin, S.H., M.H.)


Oleh :
M. Usman Zaki Daulay - E0019245 - Fak. Hukum

M. Usman Zaki Daulay, 2023, E0019245, KAJIAN TEORITIK EKSEKUSI OLEH JAKSA EKSEKUTOR KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TERHADAP PUTUSAN YANG MENYATAKAN OBJEK SITA BUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Penelitian ini mengkaji Kasus di tahun 2011 hingga tahun 2013, yakni terdapat Oknum Hakim yang menerima Gratifikasi ketika menjadi Hakim Pengawas pada Perkara Kepailitan PT. Skycamping Indonesia (PT. SCI), dan telah diputus hingga kasusnya berakhir di Mahkamah Agung. Pokok permasalahannya ialah oknum tersebut hanya menerima uang hasil gratifikasi sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan telah terbukti secara sah dan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Tetapi Oknum KPK yang melakukan penyidikan hingga eksekusi melakukan penyitaan diluar dari kewenangan peraturan perundang-undangan dan menahan barang pribadi milik terdakwa yang bukan merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi. Dalam hal ini peneliti mengangkat poin permasalahan yakni Pertama, Pengaturan Eksekusi Objek Sita yang Bukan Merupakan Hasil Tindak Pidana Korupsi, Kedua, Bentuk Perlindungan Eksekusi Objek Sita yang Bukan Merupakan Hasil Tindak Pidana Korupsi. Jenis Penelitian ini menggunakan penelitian hukum Normatif dengan sifat preskriptif berdasarkan dari putusan hakim. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) dan bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer yang meliputi segala jenis peraturan yang berkaitan dengan penelitian peneliti serta putusan sebagai pertimbangan Rasio Decidendi hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus yang peneliti teliti, bahan hukum sekunder dengan merujuk pada dokumen-dokumen resmi, buku-buku, serta mata Kuliah Eksekusi Putusan Hakim Pidana. Hasil penelitian ini berupa menganalisis pengaturan mengenai perlindungan terhadap objek sita dari hasil tindak pidana yang bukan termasuk hasil perolehan tindak pidana, serta hasil penelitian ini menjelaskan mengenai perlindungan hukum terhadap objek sita yang bukan hasil tindak pidana dilindungi oleh negara.