Abstrak


KAJIAN KONSTRUKSI PEMBUKTIAN PENUNTUT UMUM DAN PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM (RATIO DECIDENDI) ATAS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 112/PID.SUS/2021/PN KRG)


Oleh :
Zefanya Surya Banendra - E0019451 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembuktian yang dilakukan oleh penuntut umum dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Putusan Nomor: 112/Pid.Sus/2021/PN. Krg serta untuk mengetahui apakah pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana pada Putusan Nomor: 112/Pid.Sus/2021/PN sudah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. 
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan teknik studi dokumen atau teknik studi kepustakaan. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen dan studi kepustakaan. 
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian yang dilakukan oleh penuntut umum dilakukan dengan mengajukan beberapa alat bukti dalam persidangan yaitu keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Dasar pertimbangan hukum hakim menjatuhkan putusan berupa pemidanaan terhadap terdakwa didasarkan pada pertimbangan yuridis dan non yuridis sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap Terdakwa juga telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP.