Abstrak


Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perdagangan Saham Dengan Menggunakan Nominee Oleh Beneficial Owner Kaitannya Terhadap Tindakan Manipulasi Pasar Di Pasar Modal


Oleh :
Isya Anung Wicaksono - E0019209 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk 1) mengetahui kriteria perbuatan melawan hukum dalam perdagangan saham dengan menggunakan nominee oleh beneficial owner di pasar modal dan 2) potensi tindakan manipulasi pasar dalam perdagangan saham dengan menggunakan nominee oleh beneficial owner. Metode penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, yaitu peraturan tentang pasar modal, buku, jurnal dan artikel ilmiah, kemudian dianalisis menggunakan metode silogisme deduktif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh suatu kesimpulan bahwa 1) perdagangan saham dengan menggunakan nominee oleh beneficial owner memenuhi kriteria perbuatan melawan hukum yaitu perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri. Perdagangan saham dengan menggunakan nominee oleh beneficial owner juga memenuhi semua unsur yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata yaitu perbuatan tersebut melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian, adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian dan 2) perdagangan saham dengan menggunakan nominee oleh beneficial owner berpotensi menyebabkan tindakan manipulasi pasar di pasar modal, adapun bentuk manipulasi pasar yang dapat dilakukan yaitu marking the close, painting the tape, pools dan wash sales, sehingga perdagangan saham dengan menggunakan nominee oleh beneficial owner telah melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Adapun peran OJK dilakukan secara prefentif dan represif dalam menangani tindakan manipulasi pasar.