;

Abstrak


Validitas Kebijakan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur


Oleh :
Virtha Dwi Oktavianny Lomboan - S351908037 - Fak. Hukum

Kebijakan untuk memberikan keringanan hingga pembebasan BPHTB pada Program PTSL merupakan himbauan yang diberikan oleh Menteri ATR/BPN untuk mempercepat program PTSL tersebut. Saran tersebut direalisasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, namun himbauan kebijakan dari Menteri ATR/BPN tersebut belum mempunyai dasar hukum yang kuat dan jelas.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah ada atau tidaknya dasar validitas atas pemberian kebijakan pembebasan BPHTB pada Program PTSL dan menganalisis bagaimana bentuk regulasi yang seharusnya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Metode Penelitian dalam penelitian ini yaitu menggunakan jenis penelitian Empiris. Penelitian Hukum Empiris adalah metode penelitian hukum yang menggunakan fakta empiris yang diambil dari perilaku sosial manusia yang diperoleh melalui observasi langsung. Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif ini sebagai proses penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari subjek atau perilaku subjek yang diamati. Jenis data yang terdapat dalam penelitian ini terdiri dari dua jenis, yaitu Data Primer yang diperoleh langsung dari lapangan berdasarkan responden dan sumber. Kemudian Data Sekunder yang terdiri dari 3 jenis bahan hukum, yaitu Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier. Teknik pengumpulan data melalui wawancara serta studi kepustakaan. Teknik analisis data yakni deduksi. Hasil penelitian ditemukan bahwa ada dasar validitas tindakan pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dalam melakukan pemberian kebijakan pemberian pembebasan BPHTB pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang sesuai dengan AAUPB dan baiknya kebijakan tersebut ditingkatkan menjadi suatu produk hukum daerah yakni seperti Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah. Adapun muatan materi dari bakal produk hukum tersebut mengandung asas-asas peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tujuan kebijakan tersebut agar produk hukum tersebut tidak menimbulkan adanya permasalahan dikedepannya.