Abstrak


TINJAUAN TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI PEMBERIAN RESTITUSI OLEH PELAKU ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR : 15/Pid.Sus-Anak/2021/PNYyk)


Oleh :
Satriadjie Abdee Yossafa - E0019388 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku anak dengan pembahasan mengenai pemberian restitusi kepada korban dan pertimbangan hakim mengabulkan pembebanan restitusi kepada pelaku anak yang belum diatur oleh undang-undang mengenai pelaku dewasa dengan anak. Sehingga, dalam putusan tersebut haruslah mengakomodir hak-hak kedua pihak yaitu korban dari tindak pidana dan anak sebagai pelaku tindak pidana. Dalam hal ini penulis mengangkat rumusan 2 (dua) rumusan masalah, yakni : Pertama, Bagaimana Perlindungan Korban Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Pelaku Anak Melalui Pemberian Restitusi Dalam Hukum Positif Di Indonesia?. Kedua, Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Membebankan Restitusi Kepada Pelaku Anak Tindak Pidana Penganiayaan? Jenis dari penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat perspektif yang menggunakan dengan analisis metode penalaran logika deduktif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus Case Approach dengan bahan hukum primer yang meliputi berbagai jenis peraturan perundang-undangan yang bersifat autoritatif yang mana termasuk objek utama penelitian yaitu putusan dalam pertimbangnnya (Ratio Decidendi), maupun bahan hukum sekunder seperti buku-buku, dokumen resmi dan jurnal.