Abstrak


TELAAH KONSTRUKSI DAKWAAN DAN PEMBUKTIAN PENUNTUT UMUM DAN PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn)


Oleh :
Ignatius Hiroyama Simarmata - E0019196 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai konstruksi dakwaan dan pembuktian penuntut umum dalam membuktikan unsur tindak pidana yang disusun pada surat dakwaan dan mengkaji pula mengenai pertimbangan hukum hakim yang berbeda pandangan dengan penuntut umum dengan menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan teknik studi kepustakaan (literature research). Penelitian ini menggunakan metode silogisme melalui pola berpikir deduktif, yakni dengan premis mayor peraturan perundang-undangan dan premis minor pertimbangan hukum hakim. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan menggunakan dakwaan subsidair dan melakukan proses pembuktian sudah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan mengajukan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa .Dasar pertimbangan hukum hakim menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa tindak pidana korupsi berdasarkan pertimbangan yuridis hakim dengan berpendapat bahwa unsur-unsur yang didakwakan pada surat dakwaan tidak terbukti sehingga hakim menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa.