Abstrak


TINJAUAN URGENSI PERLINDUNGAN SAKSI DALAM PROSES PENYIDIKAN OLEH KEPOLISIAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN


Oleh :
Petrus Kanisius Eko Kristanto - E0019333 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji isu hukum mengenai urgensi
berkaitan dengan perlindungan saksi dalam proses penyidikan oleh kepolisian.
Kemudian bagaimana terkait perlindungan saksi dalam ruang lingkup Undang-
Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya dikaitkan dengan
proses penyidikan oleh kepolisian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan Undang-
Undang (statute approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer dan sekunder, dengan cara studi pustaka dokumen atau bahan
pustaka, dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan
interpretasi dengan menggunakan pola berfikir deduktif. Berdasarkan hasil
penelitian dan pembahasan dapat dipahami bahwa urgensi perlindungan saksi
dalam proses penyidikan oleh kepolisian yakni saksi sebagai alat bukti yang
merupakan jantung dalam penegakan hukum untuk memperoleh kebenran
materil dan sangat berperan dalam proses pembuktian. Jika tidak ada saksi maka
proses pembuktian gagal sehingga penyidikan tidak dapat selesai dengan baik.
Perlindungan terhadap saksi menurut Undang-Undang Perlindungan Saksi dan
Korban berada dibawah kendali Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau
LPSK. Perlindungan saksi dan korban pada aspek penyidikan hanya merupakan
salah satu konsepsi perlindungan saksi dan korban yang urgen untuk proses
penegakan hukum.