Abstrak


HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR KEPADA BAPAK DALAM PERCERAIAN(Studi Putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor: 1511/Pdt.G/2020/PA.Bi)


Oleh :
Mareta Putri Agandi - E0018232 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Mareta Putri Agandi. 2022. E0018232. HAK ASUH ANAK di BAWAH UMUR KEPADA BAPAK DALAM PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BOYOLALI NOMOR: 1511/Pdt.G/2020/PA.Bi). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hak asuh anak di bawah umur, dan menganalisispertimbangan hakim dalam memberikan hak asuh anak di bawah umur setelah perceraian jatuh kepada Bapak Putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor: 1511/Pdt.G/2020/PA.Bi.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat prespektif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah studi putusan pengadilan agama nomor: 1151/Pdt.G/2020/PA.Bi, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dengan studi perpustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis yang digunakan oleh peneliti adalah metode silogisme yang menerapkan pola pikir deduktif untuk menyusun analisi isu hukum yang terkait memalui premis mayor dan premis minor.

Hasil Penelitian menunjukan bahwa hak asuh anak di bawah umur dalam perceraian merupakan tanggungjawab orangtuanya. Dan hasil putusan pengadilan agama nomor: 1151/Pdt.G/2020/PA.Bi hak asuh anak jatuh kepada bapak.

Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia hak asuh anak di bawah umur adalah hak bapak dan ibunya. Putusan pengadilan agama nomor: 1151/Pdt.G/2020/PA.Bi memberikan hak kepada bapak demi kepentingan terbaik untuk anak.