Abstrak


Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Illegal Mining yang Menyebabkan Kerusakan Lingkungan


Oleh :
Agrona Renantera Prasetyo - E0017015 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pertanggungjawaban pidana korporasi illegal mining sudah mengakomodasi kepentingan kelestarian lingkungan hidup dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban korporasi demi kembalinya kelestarian lingkungan hidup. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif / doktrinal / kepustakaan yang bersifat preskriptif dan terapan. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer adalah bahan-bahan hukum yang mengikat secara yuridis karena merupakan produk dari pemerintah seperti peraturan perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim. Bahan hukum sekunder adalah data yang diperoleh dari bahan pustaka yang meliputi buku, kamus hukum, jurnal hukum, dan komentar atas putusan pengadilan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik studi kepustakaan atau library research. Berdasar hasil penelitian disimpulkan bahwa munculnya permasalahan Apakah pertanggungjawaban pidana korporasi illegal mining sudah mengakomodasi kepentingan kelestarian lingkungan hidup? Pertanggungjawaban pidana korporasi dinilai belum mengakomodasi kepentingan lingkungan hidup. Hal tersebut disebabkan dalam beberapa putusan hakim terkait tindak pidana pertambangan ilegal (illegal mining) oleh korporasi hanya dikenakan sanksi pidana penjara dan pidana denda, tanpa menyertakan sanksi pidana perbaikan lingkungan yang rusak akibat pertambangan ilegal (illegal mining). Lalu bagaimana bentuk pertanggungjawaban korporasi demi kembalinya kelestarian lingkungan hidup? Bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi yang ideal guna terciptanya lingkungan hidup yang lestari adalah dengan memberlakuan pidana tambahan perbaikan lingkungan yang termaktub dalam Pasal 119 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana. Meskipun sifatnya yang fakultatif, pidana tambahan perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana merupakan solusi terbaik untuk memberikan rasa jera kepada korporasi pelaku tindak pidana illegal mining. Dengan demikian maka terciptalah keadilan bagi kelestarian lingkungan hidup.

Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Illegal Mining.