Abstrak


Manajemen Penanganan Masalah Kekerasan dalam Rumah Tangga di Surakarta oleh Dinas Kesejahteraan Rakyat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DKRPPKB) Kota Surakarta


Oleh :
Lina Amelia - D0104086 - Fak. ISIP

ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk dapat mengetahui tentang manajemen penanganan masalah KDRT di Surakarta yang dilakukan oleh DKRPPKB Kota SUrakarta. Adapun manajemen penanganan masalah terdiri dari fungsi-fungsi manajemen perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang dilakukan oleh DKRPPKB Kota Surakarta dalam menangani masalah KDRT di Surakarta serta untuk mengetahui adanya faktor penghambat dan faktor pendukung yang dihadapi oleh DKRPPKB Kota Surakarta dalam menangani masalah KDRT di Surakarta. Melalui penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif maka data diperoleh melalui depth interview dengan informan yang dipilih. Data dianalisis dengan menggunakan teknik analisis interaktif. Di dalam ini menggunakan tiga komponen analisis, yaitu reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan yang dilakukan secara serempak dengan pengumpulan data dalam suatu proses siklus pengulangan yang berlangsung terus menerus, sehingga proses triangulasi data juga dilaksanakan secara terus menerus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan masalah KDRT yang dilakukan oleh DKRPPKB Kota Surakarta sudah cukup baik dan sesuai dengan mekanisme yang ada. Tindak penanganan disesuaikan dengan kebutuhan korban, dan penanganan pada tiap-tiap lembaga terkait sudah cukup baik karena mereka sudah melakukan tugas dan fungsinya masing-masing. Adapun tindakan penanganan terdiri dari tindakan preventif, penanganan dan pasca penanganan (pemulihan). Dalam pelaksanaan tindakan preventif, penanganan dan pasca penanganan dilakukan proses perencanaan, koordinasi dan pengawasan. Perencanaan dalam tindakan preventif yaitu melalui sosialisasi kepada masyarakat tentang KDRT, sedangkan perencanaan dalam tindakan preventif yaitu dengan membuat mekanisme penanganan masalah KDRT, dan untuk perencanaan yang dilakukan dalam tindak pasca penanganan yaitu melalui pendampingan terhadap korban yang mengalami dampak KDRT baik dampak fisik, psikologos dan ekonomi. Sedangkan koordinasi yang dilakukan dalam menanganani masalah KDRT ini yaitu dengan melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait masalah penanganan KDRT di Surakarta lainnya. Koordinasi ini dilakukan baik dalam melakukan tindakan preventif, penanganan maupun pasca penanganan (pemulihan). Sementara pada proses pengawasan, DKRPPKB Kota surakarta melakukan pengawasan secara langsung dan tidak langsung, baik dalam tindakan preventif, penanganan, maupun pasca penanganan.