Abstrak


Implikasi Hukum dari Pelaksanaan Restrukturisasi Kredit sebagai Penyelesaian Kredit Macet pada Masa Pandemi Covid-19 di Bank Jateng


Oleh :
Muhammad Farhan - E0018263 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji mengenai implikasi hukum dari pelaksanaan restrukturisasi kredit sebagai penyelesaian kredit macet pada masa pandemi Covid-19 di Bank Jateng serta hambatan dari pelaksanaan restrukturisasi kredit di Bank Jateng. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan penelitian ini bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan yakni data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan pada penelitian ini adalah dengan wawancara dengan narasumber dari Divisi Ritel dan UMKM Bank Jateng Kantor Pusat dan dengan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik kualitatif.

Hasil penelitian yang diperoleh adalah implikasi hukum yang timbul dari pelaksanaan Restrukturisasi kredit di Bank Jateng berdampak bagi kedua belah pihak yakni pihak bank dan pihak nasabah. Untuk pihak Bank Jateng implikasi yang timbul akibat adanya pelaksanaan restrukturisasi kredit sebagai penyelesaian kredit macet pada masa Pandemi Covid-19 adalah kinerja bank membaik karena menyebabkan NPL bank menurun NPL sehingga NPL Bank menjadi sehat. Sedangkan implikasi hukumnya bagi nasabah Bank Jateng sendiri yakni adalah terjadinya novasi objektif dalam perjanjian kredit berupa munculnya perjanjian kredit baru yang menggantikan perjanjian kredit lama.

Hambatan dari pelaksanaan restrukturisasi kredit sendiri di Bank Jateng yakni dari pihak internal dan pihak eksternal. Dari pihak internal sendiri yakni berasal dari sumber daya manusia yang terbatas, serta adanya kebijakan pemerintah berupa pembatasan sosial yang menyebabkan proses restrukturisasi kredit terhambat. Lalu hambatan dari pihak eksternal diakibatkan oleh debitur yang memiliki itikad tidak baik, Serta diakibatkan oleh faktor ekonomi debitur.

Kata Kunci: Covid-19, Kredit Macet, Bank Jateng, Restrukturisasi, Implikasi Hukum