Abstrak
Kedudukan wali hakim dalam pelaksanaan akad nikah menurut peraturan menteri agama nomor 2 tahun 1987 tentang wali hakim (studi terhadap penetapan Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor : 03/Pdt.P/2009/PA.Skh.)
Oleh :
Edy Purwanto - E0005151 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang penyebab terjadinya perkawinan dengan wali hakim dan untuk mengetahui tentang kedudukan wali hakim dalam pelaksanaan akad nikah tersebut serta untuk mengetahui pertimbangan hukum yang dipergunakan oleh Hakim dalam mengabulkan permohonan wali hakim sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor : 03/Pdt.P/2009/PA.Skh.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Penelitian yang bersifat preskriptif merupakan penelitian hukum dalam rangka untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan baik berupa buku-buku, dokumen, penetapan, dan arsip yang tersedia serta pengumpulan data melalui media elektronik. Teknik analisis data yang digunakan adalah menggunakan teknik analisis data dengan logika deduktif, yaitu merupakan suatu teknik untuk menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum menjadi khusus yang bersifat individual.
Berdasarkan pembahasan dihasilkan 3 (tiga) simpulan, yaitu pertama penyebab terjadinya perkawinan dengan wali hakim, apabila calon mempelai wanita tidak mempunyai Wali Nasab yang berhak atau Wali Nasabnya tidak memenuhi syarat atau mafqud atau berhalangan atau adhal, maka nikahnya dapat dilangsungkan dengan Wali Hakim. Kedua, Kedudukan wali hakim dalam pelaksanaan akad nikah adalah sebagai wali nikah bagi mereka calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali, atau yang menggantikan kedudukan wali dari seorang calon mempelai wanita karena dalam keadaan tertentu wali tersebut (dalam hal ini ayah kandung pemohon) tidak bisa atau tidak mau menjadi wali nikah bagi anaknya. Ketiga, Dalam mengabulkan permohonan Wali Hakim sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor : 03/Pdt.P/2009/PA.Skh adalah ingin mempermudah prosedur akad nikah, dengan alasan bila perkawinan yang akan dilaksanakan tersebut telah memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya, atau untuk mencari atau mendapatkan suatu kemaslahatan, dimana dengan pertimbangan bahwa dengan dilangsungkannya pernikahan (dengan wali hakim tersebut) akan timbul atau diharapkan datangnya suatu kemaslahatan atau kebaikan bagi para pihak.