Abstrak


TINJAUAN KONSTRUKSI DAKWAAN ALTERNATIF DAN RATIO DECIDENDI PENJATUHAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA PERKARA PERSETUBUHAN ANAK (Studi Putusan Nomor 315/Pid.Sus/2022/PN Bls)


Oleh :
Ilham Satria Hartawan - E0018187 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk meninjau kesesuaian konstruksi dakwaan alternatif terhadap terdakwa perkara persetubuhan anak pada Putusan Nomor 315/Pid.Sus/2022/PN Bls sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan ratio decidendi dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa perkara persetubuhan anak pada Putusan Nomor 315/Pid.Sus/2022/PN Bls.
Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan atau library research.Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme yang bersifat deduksi.
Berdasarkan hasil penulisan hukum ini bahwa konstruksi dakwaan alternatif terhadap terdakwa perkara persetubuhan anak pada Putusan Nomor 315/Pid.Sus/2022/PN Bls sudah sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP karena memenuhi syarat materiil dan formil surat dakwaan. Syarat formil pada Pasal 143 ayat (2) huruf a dalam dakwaan perkara ini telah sesuai karena menulis secara lengkap identitas terdakwa sehingga dakwaan tidak dapat dibatalkan hakim (vernietigbaar) dan bukan batal demi hukum karena konstruksi dakwaan jelas. Syarat materiil pada Pasal 143 ayat (2) huruf b dalam dakwaan perkara ini telah sesuai karena uraian dituliskan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan sehingga surat dakwaan tidak batal demi hukum. Ratio decidendi yang digunakan dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa perkara persetubuhan anak pada Putusan Nomor 315/Pid.Sus/2022/PN Bls sudah terdapat pertimbangan baik secara yuridis maupun non yuridis. Adapun dengan dasar dakwaan alternatif kedua dimana unsur-unsur Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1 tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah tepenuhi.