Abstrak


ANALISIS DISPARITAS PEMIDANAAN TERHADAP PUTUSAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MENYEBABKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARAPADA PENGADILAN NEGERI BANDUNG (Studi Putusan Nomor 83/Pid.Sus- TPK/2021/PN.Bdg dan Putusan Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg)


Oleh :
Katherine Kovalaski - E0019223 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusanpemidanaan yang menimbulkan disparitas pemidanaandalam kasus tindak pidana korupsi yang menyebabkan keuangan negara di Pengadilan Negeri Bandung. Hal ini berimplikasi pada kesesuaian pertimbangan hakim dalam putusan dengan Kitab Undang-Undang HukumAcara Pidana (KUHAP) yang dikaji lebih lanjut untuk melihat penyebab perbedaan penjatuhan lamanya hukuman dan pidana lain yang tersusun dalam putusanperkara tindak pidana yang sejenis. Penelitian iniadalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif.Dengan metode pendekatan kasus dan bersumberbahan hukum primer dan sekunder. Teknikpengumpulan bahan hukum ini adalah studi kepustakaan, dengan cara membaca, mengkaji, dan memberi catatan dari buku, peraturan perundang-undangan, tulisan dan publikasi. Selanjutnya, teknikanalisis yang digunakan bersifat silogisme. Hasilpenelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan yang menimbulkan disparitas pada tindak pidana korupsidalam Putusan Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdgdan 85/Pid.Sus- TPK/2020/PN.Bdg sudahberkesesuaian dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAPterlepas dari disparitas yang terjadi.