;

Abstrak


Kedudukan Dewan Sengketa dalam Sistem Penyelesaian Sengketa Konstruksi di Indonesia


Oleh :
Nurindria Naharista Vidyapramatya - S322008018 - Fak. Hukum

Dewan Sengketa merupakan alternatif penyelesaian sengketa konstruksi yang masih terbilang baru di Indonesia. Dewan Sengketa pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan pelaksanaannya ada pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Petunjuk Teknis Dewan Sengketa Konstruksi. Dengan adanya berbagai macam upaya penyelesaian sengketa non-litigasi yang ada di Indonesia, Undang-Undang Jasa Konstruksi mengamanatkan dibentuknya Dewan Sengketa sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa konstruksi, maka dalam penelitian ini mengkaji mengenai kedudukan Dewan Sengketa dalam sistem penyelesaian sengketa di Indonesia dan pengaturan Dewan Sengketa yang ideal.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan Dewan Sengketa dalam sistem penyelesaian sengketa konstruksi di Indonesia dan mengkaji pengaturan kelembagaan Dewan Sengketa yang ideal.

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan. Berdasarkan data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan pendekatan analisis kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Peran Dewan Sengketa di Indonesia tidak efektif, karena para pihak boleh tidak terima dengan putusan yang diberikan oleh Dewan Sengketa dan bisa melanjutkan proses ke arbitrase. 2. Dalam praktiknya, Negara Swiss yang menjadi salah satu negara pendiri FIDIC mewajibkan para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketanya dengan menggunakan Dewan Sengketa, sedangkan di Indonesia belum bisa menerapkan hal tersebut.

 

Kata kunci: Dewan Sengketa, Kedudukan, Penyelesaian Sengketa Konstruksi, Penyelesaian Sengketa Non Litigasi