Abstrak


KOMPARASI PERSPEKTIF HAKIM PENGADILAN TINGGI SAMARINDA DAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG DALAM PERKARA GUGATAN WARGA NEGARA (CITIZEN LAWSUIT) (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 138/PDT/2015/PT.SMR dan Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 490 K/Pdt/2018)


Oleh :
Evi Nur Rokhmah Effendi - E0019143 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif hukum Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda dalam menguatkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Samarinda terhadap perkara Citizen Lawsuit. Selain itu, mengetahui perspektif hukum Hakim Mahkamah Agung dalam membatalkan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda terhadap perkara Citizen Lawsuit.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini bersifat deskriptif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda dalam perspektifnya menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh para Penggugat merupakan Citizen Lawsuit karena sudah sesuai dengan syarat yang harus dipenuhi dalam gugatan Citizen Lawsuit berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. Sedangkan, Hakim Mahkamah Agung dalam perspektifnya menyatakan bahwa gugatan gugatan yang diajukan oleh para Penggugat Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) karena 2 hal yaitu obscuur libel pada petitum, gugatan kurang pihak (plurium litis consortium), dan notifikasi/somasi tidak sesuai syarat karena dalam perkara tersebut terdapat pihak yang ditarik sebagai Tergugat tanpa diberikan notifikasi