Abstrak


PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK DALAM PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM MENURUT POJK NOMOR 11 TAHUN 2022


Oleh :
Salza Putri Maryanti - E0019385 - Fak. Hukum

Penelitian dalam rangka penulisan hukum (skripsi) ini membahas mekanisme penyelenggaraan teknologi informasi oleh dan perlindungan hukum nasabah bank berkaitan dengan penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank dalam menghadapi risiko teknologi informasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan teknik analisis metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan pembahasan terhadap rumusan masalah diperoleh hasil bahwa mekanisme penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank dilakukan melalui tata kelola teknologi informasi dan manajemen risiko dengan menyesuaikan kebutuhan dan kompleksitas pada masing-masing bank. Penerapan ketahanan dan keamanan siber serta perlindungan data pribadi dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2022 mencerminkan terdapat pergeseran konsentrasi perlindungan nasabah dari pengaturan sebelumnya yang bertujuan untuk penguatan perlindungan nasabah dalam penyelenggaraan teknologi informasi menyesuaikan risiko teknologi informasi yang dihadapi oleh bank. Perlindungan hukum nasabah bank terwujud melalui perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Perlindungan hukum internal nasabah bank berasal dari hubungan nasabah bank dengan bank yang tertuang dalam perjanjian produk layanan perbankan dan perjanjian pertukaran data pribadi. Perlindungan hukum eksternal mengacu terhadap pasal-pasal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2022 yang menunjukkan bahwa dalam penyelenggaraan teknologi informasi harus diselenggarakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.