Abstrak


KEDUDUKAN HUKUM ANAK LUAR PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 (Studi Putusan Nomor 109/PDT/2022/PT BTN)


Oleh :
Erlinda Yan Kusumawati - E0019139 - Fak. Hukum

ERLINDA YAN KUSUMAWATI, E0019139, 2023, KEDUDUKAN HUKUM ANAK LUAR PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 (Studi Putusan Nomor 109/PDT/2022/PT BTN), Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang lahir di luar perkawinan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 serta untuk mengetahui pertimbangan hakim mengenai kedudukan anak yang lahir di luar perkawinan pasca Putusan MK RI No 46/PUUVIII/2010 pada Putusan PT Banten Nomor 109/PDT/2022/PT BTN. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (doctrinal) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Penelitian ini bersifat preskriptif yaitu memberikan argumentasi terhadap hasil penelitian yang dilakukan. Jenis data yang digunakan adalah data primer, sekunder, dan tersier. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan bahan hukum pada penelitian ini adalah studi dokumen atau kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah menggunakan analisis metode kualitatif dan analisis metode penalaran (silogisme) dengan menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa perlindungan hukum anak luar perkawinan sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi 46/PUUVIII/2010 ialah melalui pengesahan atau pencatatan status perkawinan orang tua dan kelahiran anak, sedangkan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi bukan didasarkan pada pencatatan dan pengesahan tersebut melainkan putusan tersebut telah memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi anak luar perkawinan walaupun keabsahan dari perkawinan orang tuanya masih belum pasti. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus Putusan PT Banten Nomor 109/PDT/2022/PT BTN adalah didasarkan pada alat bukti seperti keterangan saksi dan saksi ahli serta telah berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Hakim juga telah memberikan pertimbangan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak luar perkawinan. Pada penelitian ini hakim menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tidak diterapkan dengan semestinya dikarenakan hakim menjatuhkan putusan pada Perkara Nomor 109/PDT/2022/PT BTN mendasarkan pada penafsirannya sendiri sehingga tidak konsisten, bersifat kasuistis dan tidak memberikan kepastian hukum terhadap anak luar perkawinan, serta tidak adanya aturan pelaksana khususnya dalam kaitannya dengan pewarisan dan silsilah keturunan.