Abstrak


PELAKSANAAN LELANG DENGAN PENAWARAN SECARA TERTULIS TANPA KEHADIRAN PESERTA LELANG MELALUI INTERNET (STUDI KASUS DI KPKNL SURAKARTA)


Oleh :
Apri Jati Pamungkas - E0019055 - Fak. Hukum

APRI JATI PAMUNGKAS, E0019055,PELAKSANAAN LELANG DENGAN PENAWARAN SECARA TERTULIS TANPA KEHADIRAN PESERTA LELANG MELALUI INTERNET (STUDI KASUS DI KPKNL SURAKARTA).Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet (Studi Kasus Di KPKNL Surakarta), kendala yang dialami KPKNL Surakarta dalam pelaksanaan lelang online serta solusi yang KPKNL Surakarta untuk mengatasi kendala tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dengan pedoman pertanyaan kepada Pejabat Lelang dan Fungsional di KPKNL Surakarta. Penelitian ini menggunakan teknik analisis pendekatan kualitatif dengan pola bernalar silogisme yang terdiri premis mayor dan premis minor. Dari penelitian ini diperoleh hasil pelaksanaan lelang online di KPKNL Surakarta melalui beberapa prosedur yakni calon pembeli melihat penawaran barang melalui Aplikasi Portal Lelang Indonesia, lalu membuat akun dan melengkapi data dan syarat yang dibutuhkan seperti KTP, NPWP, dan nomor rekening bank, memberikan penawaran melalui situs lelang online yang telah disediakan, setelah batas waktu penawaran lelang berakhir, seluruhpeserta (menang/kalah) akan mendapat notifikasi yang dikirim ke alamat e-mail masingmasing peserta, pembeli yang memenangkan lelang, akan diterbitkan risalah lelang dan kwitansi oleh KPKNL serta barang diserahkan langsung oleh pemohon kepada pembeli yang memenangkan lelang. Kendala dalam pelaksanaan lelang antara lain kurangnya pegawai di KPKNL, Proses bisnis lelang yang masih manual, serta pemohon baru yang belum mengetahui tentang tata cara pelaksanaan lelang online. Solusi yang dilakukan adalah melakukan penambahan pegawai, memperbaiki proses bisnis lelang bagi pelelang, pemohon ataupun pembeli lelang, serta memberikan sosialisasi berbasis digital melalui platform sosial media KPKNL kepada masyarakat mengenai lelang online KPKNL.