Abstrak


Penerapan Hukum Pidana Oleh Kepolisian Dalam Penanggulangan Kejahatan Cyberpornography


Oleh :
Jomastin Hegel Siringoringo - E0019218 - Fak. Hukum

ABSTRAK

JOMASTIN HEGEL SIRINGORINGO, E0019218, PENERAPAN HUKUM PIDANA OLEH KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN CYBERPORNOGRAPHY, Penulisan Hukum (Skripsi), Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis dan menguraikan pengaturan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan cyberpornography di Indonesia serta penerapan hukum pidana yang dilakukan oleh kepolisian dalam proses penyidikan untuk menangani dan menindaklanjuti kejahatan cyberpornography.

Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang bersifat perskriptif dan terapan dengan menggunakan bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder yang dianalisis dengan metode penalaran logika deduktif. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Untuk menunjang bahan hukum dalam penulisan ini, maka dilakukan wawancara dengan pihak Subdit V/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diperoleh bahwa kejahatan cyberpornography di Indonesia belum dirumuskan dalam suatu peraturan perundang-undangan secara komprehensif dan secara expressive verbist. Dalam mengantisipasi kejahatan cyberpornography, penyidik menggunakan instrumen hukum UU ITE dan UU Pornografi untuk jangka waktu yang sementara. Penelitian ini juga menginventarisasi berbagai peraturan perundang-undangan, yakni KUHP lama, KUHP Baru, UU Telekomunikasi, UU Penyiaran, UU Perfilman, UU Pers, berbagai undang-undang hak kekayaan intelektual, UU Perlindungan Konsumen, UU ITE dan UU Pornografi.