Abstrak


TELAAH PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM YANG MEMUTUS PERMOHONAN PRAPERADILAN TENTANG KETIDAKABSAHAN PENAHANAN DAN PROSES EKSEKUSI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAH (Studi Putusan Nomor 06/Pid/Pra/2019/PN.Jkt.Tim)


Oleh :
Adhimas Fauzan Restikafendy - E0019006 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah permohonan praperadilan tentang ketidakabsahan penahanan dan proses eksekusi dalam perkara tindak pidana pemalsuan ijazah pada Putusan Nomor: 06/Pid/Pra/2019/PN.Jkt.Tim sudah sesuai dengan Pasal 77 KUHAP dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim yang memutus permohonannya. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan kasus (case approach). Sumber penelitian yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan yaitu silogisme deduktif yang berpangkal dari premis mayor dan premis minor dengan begitu dapat ditarik kesimpulan atau konklusi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa alasan permohonan praperadilan dalam Putusan Nomor: 06/Pid/Pra/2019/PN.Jkt.Tim tidak sesuai dengan Pasal 77 KUHAP karena alasan-alasan tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup praperadilan. Pertimbangan hukum hakim dalam memutus permohonan praperadilan dalam putusan ini sudah sesuai dan benar karena diketahui bahwa ketidaksesuaian alasan praperadilan yang diajukan Pemohon dengan Pasal 77 KUHAP serta diperluas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 maka sudah sepatutnya hakim menolak permohonan tersebut.