;

Abstrak


Faktor – Faktor Penyebab Ketidakefektifan Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris dalam Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Notaris di Provinsi Lampung


Oleh :
Adhitya Rizky Prabowo - S351908001 - Sekolah Pascasarjana

Tulisan ini membahas isu persoalan hukum jabatan notaris di Provinsi Lampung dalam melaksanakan jabatanya terindikasi melakukan pelanggaran larangan jabatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor yang menyebabkan ketidakefektifan dan solusi yang tepat untuk pelaksanaan tugas Majelis Pengawas Notaris dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di Provinsi Lampung. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan yang berkaitan tentang kewenangan Majelis Pengawas Notaris. Sumber bahan hukum yang digunakan terbagi atas bahan hukum primer, sekunder dan non hukum. Pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka dan didukung dengan studi lapangan. Bahan hukum yang didapat kemudian dianalisis menggunakan teori keefektifan hukum. Faktor penyebab ketidakefektifan pelaksanaan tugas Majelis Pengawas Notaris di Provinsi Lampung dikarenakan faktor internal dan eksternal. Faktor internal dikarenakan minimalnya fasilitas yang dimiliki Majelis Pengawas Notaris di Provinsi Lampung. Faktor eksternal dikarenakan kurangnya pengetahuan Notaris. Tidak efektifnya pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Majelis Pengawas Notaris di Provinsi Lampung  tidak bersifat mutlak, melainkan tidak efektifnya bukan karena faktor hukumnya, melainkan faktor penegak hukum dan budaya hukum para subyek hukum terkait yang menjadi masalah, baik bersumber dari internal dan eksternal Majelis Pengawas ataupun notaris itu sendiri. Pengaturan yang tepat untuk Majelis Pengawas Notaris agar efektif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di Provinsi Lampung adalah dengan pemaksimalan kewenangan Majelis Pengawas Daerah dalam membuat laporan terkait pelanggaran larangan jabatan notaris.

Kata Kunci: Majelis Pengawas Notaris; Notaris; Pelanggaran Larangan Jabatan Notaris